NEGARAKU TANPA KORUPSIMU
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu keutuhan Negara yang berlandaskan pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang tercantum pada alenia ke-4 yaitu Ketuhanan yang maha Esa. kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ke-5 asas tersebut adalah dasar tercapainya Indonesia yang hakiki. Namun, sampai saat ini, kita belum menyaksikan Indonesia yang hakiki. Pemerataan kesejahteraan belum sepenuhnya tercapai, keadilan masih saja berpihak kepada mereka yang berkuasa. Seperti yang di ketahui bersama, bahwa Indonesia sebenarnya adalah Negara yang kaya akan segalanya. Mulai dari kekayaan alam yang berpotensi memberikan kontribusi besar bagi keuangan Negara hingga kekayaan akan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa mengelola kekayaan alam tanpa harus mencari pengelola dari Negara lain. Tapi ironisnya, hal tersebut justru tidak berjalan dengan semestinya. Bahkan di usia ke-72 tahun Negara Republik Indonesia, masih banyak rakyat yang belum menikmati keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata. Berbicara mengenai kesejahteraan dan keadilan, justru yang terbenak dalam sekilas ingatan adalah masalah korupsi. Masalah tersebut sudah semakin merajalela bahkan dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Oleh karena itu, ada sebuah tantangan bagaimana cara menghilangkan secara total masalah korupsi pada tahun 2045 sebagai kado teristimewa untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia di usia yang ke-100 tahun.
Korupsi adalah memakan atau mengambil uang yang bukan haknya ketika di amanahkan dalam sebuah kegiatan atau jabatan sehingga perbuatan tersebut sangat tercela. Saat ini, sangat mudahnya kita menyaksikan seorang petinggi Negara yang melakukan perbuatan korupsi. Bahkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak pernah berhenti dalam berjuang memberantas korupsi tersebut. Korupsi memang sudah menjadi perbincangan hangat di beberapa kalangan saat ini. Dari kalangan rakyat biasa, mereka hanya sebatas mengetahui dan menyaksikan tanpa bertindak karena sekeras apapun suara mereka pasti takkan di dengar oleh sang penguasa Negara. Tak hanya itu, ketika kalangan mahasiswa turut menyuarakan sebagian suara rakyat biasa melalui aspirasi kepada petinggi Negara justru di hadang dan sama sekali tak di hiraukan. Tentu, hal tersebut mengundang amarah dan kekecewaan besar. Lantas apa yang harus di perbuat agar korupsi di Negara ini bisa di berantas secara tuntas ?
Sampai saat ini, sudah banyak cara yang di lakukan untuk memberantas korupsi. Namun, bukannya terberantas secara tuntas malah justru semakin bertambah. Dari pengamatan saya pula, semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin pula tergiur hal ini kembali lagi kepada prinsip ekonomi yaitu semakin banyak gaji, maka tingkat kebutuhan akan semakin meningkat juga. Mungkin berangkat dari sinilah perbuatan korupsi bisa terjadi. Korupsi sangat memberikan dampak buruk terhadap Negara. Namun, justru hukum yang di berlakukan dalam masalah korupsi tak sebanding dengan perlakuannya sehingga banyak orang yang menyepelekannya.
Untuk memberantas secara tuntas, tentunya hukum harus bekerja seadil-adilnya. Ketika seseorang melakukan korupsi, maka harus di selidiki secara tuntas berapa nominalnya kemudian berlakukan denda dengan kelipatan tertentu serta berikan sanksi berupa kurungan yang setimpal dengan perbuatannya. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang menyaksikannya. Karena menurut saya, dengan cara itulah Negara tercinta akan bebas dari korupsi.
Negara Indonesia sebenarnya bisa menjadi Negara maju apabila terbebas dari tindakan korupsi yang sangat merugikan Negara. Bayangkan saja, ketika uang Negara di kantongi secara sepihak oleh orang tertentu dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan sama sekali tidak merujuk pada kepentingan Negara, bagaimana kesejahteraan itu bisa mengakar dan tumbuh sebagaimana tujuan Negara kita yang hakiki.
Komentar